SAR - INDONESIA


BASARI (Badan SAR Indonesia) dibentuk dari MoU (Kesepakatan Bersama) antara 6 kementerian Republik Indonesia yaitu Kementrian Keuangan, Kementrian Pertahanan dan Keamanan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Sosial, dan Kementrian Perhubungan)
BASARNAS (Badan SAR Nasional) : Badan SAR ini seluruhnya dibawah koordinasi Kementrian Perhubungan.

KKR (Kantor Koordinator Rescue) : SAR yang berada di Jakarta, Surabaya, Ujung Pandang, dan Biak.
SKR (Sub Koordinator Rescue) : unit-unit SAR yang di wilayah-wilayah tertentu antara lain di Medan, Padang, Tanjung Pinang, Denpasar, Pontianak, Menado, Banjarmasin, Kupang, Ambon, Balikpapan, Sorong, Merauke, Jayapura.


ORGANISASI OPERASI SAR

  1. SC (SAR Coordinator) : Umumnya dipegang oleh pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang dalam penyediaan fasilitas.
  2. SMC (SAR Mission Coordinator) : Harus orang yang berkompeten (mempunyai pengetahuan dan kemampuan tinggi) dalam menentukan MPP (Most Probable Position), menentukan area pencarian, strategi pencarian dan lain-lain yang meliputi unit, teknik dan fasilitas.
  3. OSC (On Scene Commander) : Tidak mutlak ada, tapi juga bias lebih dari satu, tergantung wilayah komunikasi dan kesulitan jangkauaanya.
  4. SRU (Search And Rescue Unit). SAR yang terjun langsung dilapangan.


OPERASI SAR



Operasi SAR  dalam 5 tahapan  : 
  1. Awareness Stage (Tahap Kekhawatiran). yaitu kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat diduga akan muncul (saat disadarinya terjadi keadaan darurat/ musibah). INCERFA (Uncertainity Phase/ Fase meragukan) : suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya keraguan mengenai keselamatan jiwa seseorang karena diketahui kemungkinan mereka dalam menghadapi kesulitan. ALERFA (Alert Phase/ Fase Mengkhawatirkan/ Siaga) : suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya kekhawatiran mengenai keselamatan jiwa seseorang karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan yang serius yang mengarah pada kesengsaraan (distress). DITRESFA (Ditress Phase/ Fase Darurat Bahaya): suatu keadaan emergency yang ditunjukkan bila bantuan yang cepat sudah dibutuhkan oleh seseorang yang tertimpa musibah karena telah terjadi ancaman serius atau keadaan darurat bahaya. Berarti, dalam suatu operasi SAR informasi musibah yang diterima bisa ditunjukkan tingkat keadaan emergency dan dapat langsung pada tingkat Ditresfa yang banyak terjadi.
  2. Initial Action Stage (Tahap Kesiagaan/ Preliminary Mode) : Adalah tahap seleksi informasi yang diterima, untuk segera dianalisa dan ditetapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka keadaan darurat saat itu diklasifikasikan sebagai : a. Search Planning Event (tahap perencanaan pencarian). b. Search Planning Sequence (urutan perencanaan pencarian). c. Degree of Search Planning (tingkatan perencanaan pencarian). d. Search Planning Computating (perhitungan perencanaan pencarian).
  3. Planning Stage (Tahap Perencanaan/ Confinement Mode): Adalah saat dilakukannya suatu tindakan sebagai tanggapan (respons) terhadap keadaan sebelumnya, antara lain : Search Planning Event (tahap perencanaan pencarian). b. Search Planning Sequence (urutan perencanaan pencarian). c. Degree of Search Planning (tingkatan perencanaan pencarian). d. Search Planning Computating (perhitungan perencanaan pencarian). 
  4. Operation Stage (Pertolongan) : Detection Mode/ Tracking Mode & Evacuation Mode, yaitu seperti dilakukan operasi pencarian dan pertolongan serta penyelamatan korban secara fisik. Tahap operasinya meliputi :  a. Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian. b. Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian. c. Melakukan pencarian dan mendeteksi tanda-tanda yang ditemui yang diperkirakan ditinggalkan survivor (Detection Mode). d. Mengikuti jejak atau tanda-tanda yang ditinggalkan survivor (Tracking Mode). e. Menolong/ menyelamatkan dan mengevakuasi korban (Evacuation Mode), dalam hal ini memberi perawatan gawat darurat pada korban yang membutuhkannya dan membawa korban yang cedera kepada perawatan yang memuaskan (evakuasi). f. Mengadakan briefing kepada SRU. Mengirim/ memberangkatkan fasilitas SAR. g. Melaksanakan operasi SAR di lokasi kejadian. h. Melakukan penggantian/ penjadualan SRU dilokasi Kejadian. 
  5. Mission Conclusion Stage (Tahap Akhir Misi / Evaluasi) : Merupakan tahap akhir operasi SAR, meliputi penarikan kembali SRU dari lapangan ke posko, penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu dapat terjadi, evaluasi hasil kegiatan, mengadakan pemberitaan (Press Release) dan menyerahkan jenasah korban, survivor kepada yang berhak serta mengembalikan SRU pada instansi induk masing-masing dan pada kelompok masyarakat.

(c)www.jogjaloveJogja.blogspot.com

Postingan Populer